Bidang Praktik
Hukum Keluarga
Penanganan perkara perceraian, hak asuh anak, waris, dan perjanjian perkawinan.
Gambaran Layanan
Apa yang Kami Lakukan
Penanganan perkara perceraian, hak asuh anak, waris, dan perjanjian perkawinan.
Cakupan Layanan
- Konsultasi dan proses perceraian — cerai talak maupun cerai gugat di Pengadilan Agama
- Hak asuh anak, nafkah, dan perjanjian parenting plan pasca-perceraian
- Pembuatan surat wasiat, penetapan ahli waris, dan pembagian harta warisan
- Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) sesuai hukum Indonesia
- Adopsi anak, perwalian, dan pengurusan administrasi kependudukan keluarga
Proses Kami
- 1Konsultasi awal — evaluasi situasi keluarga dan opsi hukum
- 2Mediasi dan upaya penyelesaian non-litigasi
- 3Pendampingan persidangan jika mediasi tidak berhasil
- 4Pelaksanaan putusan dan administrasi dokumen keluarga
Konsultasi
Siap membantu Anda
Diskusikan kebutuhan hukum Anda dengan tim kami.
Hubungi Kami (+62) 21 50300825Jelajahi layanan kami lainnya
Semua Layanan