Hukum Keluarga

Penanganan perkara perceraian, hak asuh anak, waris, dan perjanjian perkawinan.

Apa yang Kami Lakukan

Penanganan perkara perceraian, hak asuh anak, waris, dan perjanjian perkawinan.

Cakupan Layanan

  • Konsultasi dan proses perceraian — cerai talak maupun cerai gugat di Pengadilan Agama
  • Hak asuh anak, nafkah, dan perjanjian parenting plan pasca-perceraian
  • Pembuatan surat wasiat, penetapan ahli waris, dan pembagian harta warisan
  • Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) sesuai hukum Indonesia
  • Adopsi anak, perwalian, dan pengurusan administrasi kependudukan keluarga
  1. 1Konsultasi awal — evaluasi situasi keluarga dan opsi hukum
  2. 2Mediasi dan upaya penyelesaian non-litigasi
  3. 3Pendampingan persidangan jika mediasi tidak berhasil
  4. 4Pelaksanaan putusan dan administrasi dokumen keluarga

Siap membantu Anda

Diskusikan kebutuhan hukum Anda dengan tim kami.

Hubungi Kami (+62) 21 50300825

Jelajahi layanan kami lainnya

Semua Layanan