Ringkasan
Dennis merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan peminatan pada Hukum Perdata Internasional. Sejak dini, ia telah mengenal lingkungan profesi hukum dan kemudian mengembangkan pengalaman dalam menangani berbagai sengketa kompleks bagi klien korporasi maupun individu. Praktiknya mencakup sengketa partai politik, litigasi pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, arbitrase komersial berdasarkan aturan SIAC dan BANI, arbitrase berdasarkan LMAA Rules, serta litigasi perdata dan transnasional yang meliputi perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Salah satu bagian penting dalam perjalanan profesional Dennis adalah keterlibatannya dalam perkara Boeing, yang dimulai sejak awal masa studinya di universitas dan berlangsung selama lebih dari empat tahun. Bekerja bersama pengacara persidangan terkemuka dari Amerika Serikat dan kuasa hukum Indonesia, ia turut membantu koordinasi dan penanganan klaim wrongful death atas nama keluarga korban asal Indonesia, yang berkontribusi pada penyelesaian sejumlah klaim melalui multimillion-dollar settlements dan pemulihan kompensasi yang tersedia. Keterlibatannya dalam perkara tersebut, termasuk Khan v. The Boeing Company, No. 1:20-cv-05773 (N.D. Ill.), juga menjadi dasar bagi skripsinya yang membahas alokasi ganti rugi kepada ahli waris di Indonesia dalam klaim kematian lintas negara akibat kecelakaan Boeing 737 MAX 8. Di luar praktik hukum, Dennis memandang profesi hukum bukan semata mengenai penerapan doktrin hukum atau advokasi di persidangan, tetapi juga tentang membantu klien menghadapi persoalan-persoalan kompleks, baik dalam sengketa komersial, perkara pidana, maupun perkara yang melibatkan lintas yurisdiksi.

